" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > benar ahli waris belum tentu terima harta waris ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 7 february 2015 19 : 50  " , "  6 . 457 views  n " , " n " , " n " , " n " , " ahli waris adalah mereka yang masuk ke dalam daftar orang yang hak . namun memang benar sekali bahwa orang yang masuk dalam daftar ahli waris belum tentu pasti akan terima harta waris . " , " ada beberapa hal yang syarat agar orang jadi ahli waris yang dapat harta dari waris . syarat - syarat itu adalah : " , " orang yang tidak masuk ke dalam daftar ahli waris , tentu saja tidak akan dapat harta dari bagi waris . maka dari itu tugas paling awal dalam bagi waris adalah tuk lebih dahulu siapa saja yang masuk ahli waris dan buang siapa saja yang bukan ahli waris . " , " misal orang menantu , karena rasa sudah banyak jasa kepada mertua , ketika sanga mertua tinggal dunia , si menantu ini ingin ikut juga dapat bagi dari bagi waris . tentu ini buah salah fatal , yang boleh jadi mungkin besar karena awam ilmu agama . " , " orang anak angkat yang sudah rasa jadi anak sendiri , seringkali justru malah beri harta waris . padahal syariat islam tidak pernah benar ada anak angkat dalam arti ubah nasab dan alur turun . tetapi kalau dar pelihara orang anak dan besar , tanpa ubah nasab anak itu , jelas hukum sangat mulia dan pasti dapat pahala besar . " , " semua jadi lantar tidak - erti ilmu faraidh yang memang makin langka dan asing , justru di kalang umat islam sendiri . " , " hal dua yang harus pasti dari para ahli waris ini adalah apakah dia masih hidup pada saat waris tinggal dunia . pasti hidup ahli waris ini jadi penting , lantar itu jadi syarat untuk jadi ahli waris . " , " ada pun bagi waris tunda laku karena alas - alas tentu , tidak jadi masalah . yang penting harus paham adalah ahli waris itu masih hidup saat waris wafat . " , " sebab kalau ahli waris itu sudah tinggal lebih dahulu dari waris , maka hak untuk dapat waris gugur dengan sendiri . " , " dua orang anak dan ayah , dua bisa saling waris . anak bisa terima harta waris dari ayah , balik ayah pun bisa terima harta waris dari anak . gantung siapa yang tinggal lebih dulu . " , " suami dan istri demikian pula . kalau suami wafat maka istri jadi ahli waris . balik kalau istri yang wafat , maka suami jadi ahli waris . gantung siapa yang tinggal duluan . " , " meski orang sudah masuk di dalam daftar ahli waris , dan dia masih hidup saat waris tinggal , belum tentu dia pasti dapat waris . boleh jadi hak gugur karena satu dan lain hal . misal karena murtad , atau bunuh atau jadi budak . " , " tentang hal - hal apa saja yang dapat gugur orang ahli waris dari hak untuk dapat harta waris , kita bahas pada sub bagi telah ini . " , " yang paling sering jadi justru posisi orang ahli waris hijab atau tutup oleh ada ahli waris lain yang lebih dekat posisi kepada almarhum . " , " urus hijab hijab di antara para ahli waris ini jadi seni sendiri dalam ilmu faraidh . kita harus teliti dan hati - hati . tetapi dengan bantu diagram , semua daftar orang yang hijab dan hijab akan lebih jelas . cukup dengan sekali lihat ke diagram , kita cepat tahu apakah orang hijab atau tidak . " , " syarat akhir adalah syarat yang paling utama , yaitu ada harta yang mau bagi waris . kalau almarhum wafat tanpa tinggal harta , maka cerita bagi waris pun bubar sudah . apa yang mau bagi , kalau harta memang tidak ada ? "
